AKBP H.Risto Samodra menyampaikan materi seminar |
Cirebon Kabupaten,TG.-
Berbicara di depan panggung seminar Hukum, AKBP H.Risto Samodra menyampaikan bahwa berdasarkan MOU terkait pengawalan Dana Desa tetap mengacu kepada semangat mengedepankan manfaat semaksimal mungkin dari penggunaan Dana Desa. Menurutnya selama ini terjadinya pelanggaran terkait Dana Desa sifatnya bisa pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
Diluar kontrol sosial dari media dan LSM menurut sumber yang lain, penanganan permasalahan terkait pelanggaran penggunaan Dana Desa sejauh ini yang bergerak selain pihak kepolisian juga inspektorat.
Sementara dari penyelenggara seminar menyampaikan perlunya para disesion maker di desa khususnya Kepala Desa mengerti betul tentang rambu-rambu yang terkait hukum dalam menggelar Dana Desa terutama harus sangat mengerti kewenangan Desa.
Moderator acara Dr. Ujang Suratno,SH.,M.Si berharap seminar hukum yang berlangsung dapat menghasilkan rekomendasi sehingga kegiatan hari itu ada manfaat dan berkelanjutan.
Pembicara Prof.Dr.Hj.Ida Rosnidah,SE.,MM.AK,.CA. menyampaikan di podium seminar itu bahwa telah terjadi temuan 110 Dana Desa di Jawa Barat, 139 kasus, 107 Kepala Desa bermasalah, 30 perangkat desa bermasalah dan kerugian negara dari temuan itu dilaporkan sekitar 30 milyar totalnya di Jawa Barat. Selanjutnya Prof.Dr.Hj.Ida Rosnidah menyampaikan bahwa hal itu telah terjadi karena adanya nevotisme dan ketidak transparanan tentang pengelolaan Dana Desa.
Acara yang bertempat di Gedung Convention Hall pada Sabtu,16 Desember 2017 itu dibuka oleh Setda Jawa Barat Dr.H.Iwa Karniwa,SE.AK.,MM.,CA,.PIA. Sejak awal acara sampai selesai berlangsung kondusif dengan respon positif dan suasana yang hidup karena munculnya pertanyaan serta tanggapan dari para peserta seminar. ( Endi )