Balai PSDA Provinsi Jawa Barat Bertanggungjawab Atas Pembongkaran Bangunan Liar Sempadan Sungai Cipager

oleh -8 views

Narsa, Koordinator Sub Unit Pelayanan Balai PSDA Provinsi Jawa Barat


Cirebon Kabupaten,TG.-
Kepala Balai PSDA Provinsi Jawa Barat,Toto Dwiyanto,SST.,MT melalui Narsa, selaku koordinator Sub Unit Pelayanan untuk wilayah Cirebon Kuningan, saat ditemui di lokasi pembongkaran bangunan liar di sepanjang daerah irigasi Sungai Cipager, tepatnya di perempatan jalan P.Cakrabuana, warung asem Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu menyampaikan  peristiwa tersebut kepada tabloid Gelora Masyarakat Membangun (Gelombang). ” Yang pasti saya melakukan tugas dan tanggung jawab penertiban wilayah kewenangan, sesuai dengan kewenangan bahwa irigasi ini tanggungjawab wilayah Balai PSDA Provinsi Jawa Barat. Yang pasti juga saya sudah dibekali peraturan, Perda tentang irigasi. Oleh karena itu yang melanggar menjadi tanggungjawab saya untuk memberikan teguran.” Tutur Narsa.
Menurut Narsa dirinya selaku petugas dilapangan hanya melaporkan ke pimpinan perihal adanya pelanggaran itu untuk diberikan teguran terhadap yang melanggar diatas saluran. Daerah yang dilakukan pembongkaran bangunan liar hari itu termasuk daerah aliran sungai irigasi Cipager dan wilayahnya termasuk ke dalam saluran induk dalem.
Sementara itu menurut sumber lain masih banyak bangunan liar di sempadan sungai yang pihak Balai sudah mengantongi data lokasinya. Namun demikian menurut pejabat Balai PSDA Provinsi hal itu akan ditertibkan segera serta bertahap tanpa pandang bulu demi menghindari kecemburuan sosial dan perasaan tidak adil.
“kita akan memakai standar operasional yang pas, untuk menertibkan wilayah yang menjadi kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rasna.
Dalam hal pembongkaran yang sedang dilakukan saat itu, sebelumnya telah ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, bahkan surat yang diberikan telah cukup lama.
“ kalau mungkin sebelum Agustus saja sudah diberikan surat teguran. Balai saja telah mengeluarkan surat teguran yang ke-1, ke-2 dan ke-3,”tutur Rasna.
Sehingga dengan surat teguran ke-3 itu diapresiasi melalui Sat Pol PP Provinsi Jawa Barat  untuk sosialisasi konsolidasi ke lapangan mengingatkan dan setelah itu ditindak lanjuti dengan surat teguran berikutnya oleh Sat Pol PP Provinsi Jawa Barat sampai teguran ke-3. Dengan teguran ke 3 itulah ketika disurvey kembali masih membangkang, kemudian Sat Pol PP mengeluarkan Surat Peringatan. Peringatan 1,2 dan 3. Dari peringatan ke – 3 itulah yang ternyata pelanggar tidak mengindahkan maka  tanggal 29 November diberikan batas waktu sampai tanggal 30 November hingga jam 9.00.” tuturnya.
Penindakan pembongkaran bangunan liar tersebut kewenangan dari Sat Pol PP Provinsi dengan melibatkan Sat Pol PP Kabupaten Cirebon. (Naya Palgunadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *