
Cirebon Kabupaten,G.-
Bupati Cirebon Drs H. Imron, M. Ag, meminta agar permasalahan Penanganan Jenazah positif Covid -19 tidak kembali terulang. Ia menilai, banyak faktor yang membuat permasalahan penanganan jenazah covid 19 di Kabupaten Cirebon sempat ada yang terkendala.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon pada saat Pemerintah Kabupaten Cirebon adakan kegiatan Evaluasi Penanganan Jenazah Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon bersama
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut di adakan di Pendopo Bupati Cirebon Jl.Kartini No.1 pada Jum’at (13/10/2020).
Sempat terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan penguburan jenazah yang terkonfirmasi positif covid 19 di Kabupaten Cirebon, dijadikan bahan evaluasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kabupaten Cirebon.
“Diantaranya, yaitu kurangnya komunikasi dan informasi yang disampaikan.
Selain itu, banyaknya informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, membuat pandangan masyarakat terkait covid 19 menjadi bertolak belakang. Bahkan, tidak sedikit juga yang masih tidak percaya adanya covid 19 ini,” tutur Imron.
Apalagi ujar Imron, ada juga seorang ahli yang menyatakan, bahwa orang yang meninggal, maka virusnya juga ikut meninggal.
Hal-hal seperti ini, kata Imron, yang membuat gejolak dimasyarakat, sehingga imbasnya ada penolakan terkait penguburan jenazah covid – 19.
“Sehingga, kita harus terus memberikan bimbingan kepada masyarakat, terkait covid 19 ini,” kata Imron.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, bahwa SOP pemulasaran dan penguburan jenazah covid 19 di Kabupaten Cirebon memang dievaluasi.
Selain menggunakna standar SOP yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam evaluasi tersebut juga, akan dilakukan penambahan SOP pemulasaran dan penguburan jenazah dari Dinas Kesehatan.
“SOP tersebut, mengatur tentang penanganan jenazah terkonfirmasi covid-19, yang meninggal di rumah sakit ataupun non rumah sakit,” ujar Alex.
Ia mengatakan, bahwa dalam proses pengurusan jenazah terkonfirmasi covid-19, sudah ada mekanisme dan aturan yang sud
ah ditetapkan.
Untuk pemulasaran, akan dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk penguburan, akan dilakukan oleh tim relawan.
Alex juga mengatakan, untuk saat ini sudah terbentuk tim relawan mulai dari tingkat Kecamatan hingga Desa. Sehingga bisa dipastikan, bahwa SOP yang akan ditetapkan nanti, bisa berjalan dengan baik.
“SDM untuk relawan dan lainnya sudah ada. Karena sudah terbentuk hingga tingkat desa,” ujar Alex.
(Rah/ Ag)

