
Cirebon Kabupaten,G.-
Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon memiliki beberapa ruangan yang representatif secara tekhnologi untuk melakukan hubungan jarak jauh audio visual. Kemajuan teknologi tersebut telah
tersedia di Kantor Pemerintahan Kabupaten Cirebon, barangkali itu salahsatu pilihan bagi Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang bermarkas pusat di Karawang Jawa Barat sepakat mengambil tempat Sidang. “ keinginan daripada kita, khususnya Ketum dan Sekum menjadi para pemohon meminta mengambil tempat dan moment di Cirebon ini. Karena kita tidak perlu ke Jakarta untuk Sidang ke-2..” tutur Hadi Suhanda yang mengaku sebagai Panglima Ksatria Singaperbangsa mengawal Ketua Umum dan Sekretaris Umum FSPS, Rabu (18/11/2020).
Panglima Syatria Singaperbangsa yang saat itu berada di luar ruangan sidang virtual memberikan keterangan kepada media Gelombang, “ hari ini pengujian uji materi tentang Omnibus Law. Sebelumnya sidang pertama sudah, terus ada perbaikan, nah..ini sekarang sidang perbaikan. Setelah itu sidang ke tiga nanti di pertengahan bulan Desember. Terus..kemungkinan sidang akhir, sidang putusan itu dibulan Januari 2021.” Tutur Hadi
Suhanda
Selain dari anggota FSPS Kabupaten Cirebon yang hadir menyaksikan Sidang tersebut, Singaperbangsa Pusat menurunkan personal tidak lebih dari 20 orang termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Hanya Sekum dan Ketum saja yang mengikuti Sidang di ruang Comand Center lantai dasar gedung Setda Kab.Cirebon. Sementara yang lainnya menonton di lantai 3 ruang Nyi Mas Gandasari dan ada juga yang menonton di sekitar taman Pataraksa.
Menurut hadi Suhanda Panglima Ksatria Singaperbangsa, hari ini yang ikut sidang MK melalui virtual hanya Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa tidak lainnya. “ Setelah UU ini muncul kepermukaan , mereka kebanyakan melakukan aksi di Jalanan. Tetapi Singaperbangsa melihat dari sisi bahwa apapun yang dilakukan oleh pemerintah terkait usulan Undang – undang itu kan boleh. Namun menurut kami dari sisi serikat pekerja mau merubah atau pun menolaknya dengan cara pengajuan Uji Materi , Sidang ke Mahkamah Konstitusi, “ tuturnya.
Sementara itu Ketua Umum FSPS, Deni Sunarya usai mengikuti sidang virtual dengan Mahkamah Konstitusi Jakarta di ruang Command Center Setda Cirebon ketika di minta keterangan mengatakan bahwa yang sedang diajukan judicial review adalah fasal-fasal krusial. “ ,,fasal-fasal krusial yaitu yang pertama tentang hubungan kerja, Pekerja Kontrak, outsourcing, kemudian perhitungan pesangon juga. Sidang sekarang yang kedua, pertama sidang pembacaan gugatan, kemudian Hakim menyarankan perbaikan, dan hari ini sidang perbaikan gugatan. Untuk sidang selanjutnya waktunya menunggu selesai musyawarah Hakim, ” tutur Deni Sunarya.
(Endi)

