Kampanye Amnesti TKI dari Kerajaan Saudi Arabia oleh KJRI Jedah di Cirebon

oleh -17 views
Kepala Bagian Permasalahan TKI Luar Negeri ke-2 dari kiri bersama tim APTKI & HAM Cirebon


Cirebon Kabupaten,TG.-
Konsulat Jendral Republik Indonesia yang berdinas di Jeddah Saudi Arabia, Muhamad Hery Sarifudin menyampaikan pesan dari Kerajaan Saudi Arabia bahwa diberlakukannya Amnesti untuk para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yang bermasalah terkait dokumen, telah dimulai sejak 9 Maret 2017. Kebijakan Pemerintah Saudi tersebut berlaku tiga bulan sejak tanggal diberlakukan.

Pesan yang disampaikan KJRI tersebut berlangsung di ruang pertemuan Hotel Apita yang beralamat di Jl.Tuparev , desa Kertamukti Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Rabu  (5/ 4/2017) dalam kegiatan Kampanye Penyadaran Publik & Sosialisasi Penanganan Kasus WNI di negara Saudi Arabia. 
Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka mensinergikan pelayanan dan perlindungan terhadap TKI yang berada di negara Saudi Arabia.  Ada 7 provinsi yang menjadi basis TKI diantaranya Provinsi NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim,Kalsel, Banjarmasin,Jabar yang setiap dua bulan akan didatangi untuk diberikan Sosialisasi dan pemahaman.

“ Kita bersama Direktorat perlindungan WNI Kemenlu, BNP2TKI,Kemenaker RI, dan Imigrasi secara komprehensif, buruh migran di Saudi Arabia cukup banyak masalah. Sumber masalah sebenarnya adanya di dalam negeri, bukan pusat, tapi proses awal ususan dokumen,oleh warga di daerah,” terangnya. 
Menurut paparannya dikatakan bahwa biasanya WNI bermasalah merasa takut ditangkap dan dipenjara,didenda dan sebagainya. Melalui program amnesti tersebut WNI bisa melaporkan diri bilamana tidak punya ID pasport, mati. Atase imigrasi siap mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor ( SPLP ). Sejak dibuka amnesti tersebut sudah tercatat 978 pendaftar bahkan menurut pihak KJRI tersebut proyeksi kedepan bisa mencapai angka 30 ribu pendaftar.

Pihak KJRI Jedah juga menyarankan kepada PJTKI agar berhenti memberangkatkan TKI tidak  berprosedur. Hal itu sebagai langkah meminimalisir banyaknya TKI yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Kendati  untuk sektor nonformal  telah diberlakukan moratorium, namun masih ada PPTKIS yang nakal masih mengirimkan TKI. Untuk menangkal hal itu pihak konsulat meminta bantuan supaya pusat mencabut ijin operasinya, memberi sangsi, serta menangkal TKI bermasalah melalui Imigrasi.
Hadir di acara tersebut , Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon,H.Moh.Sopyan,SH.,MH kemudian juga dari Pejabat Kanim kelas II Cirebon,Selain Jajaran dari BNP2 TKI dan Konsulat Jendral Republik Indonesia Jedah, LSM, termasuk dari rombongan Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia & Hak Azasi Manusia,Wartawan dan Keluarga TKI yang di undang.( Endi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *