Majalengka Perpanjang Masa PSBM Guna Memutus Mata Rantai Covid-19.

oleh -81 views

Majalengka,G.-

Pemerintah Kabupaten Majalengka memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari ke depan yakni mulai tanggal 8 Desember – 22 Desember 2020, guna memutus mata rantai covid 19, hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi, saat mengelar rapat evaluasi penyelenggaraan PSBM tahap pertama secara virtual Senin 7/12/2020 yang di ikuti oleh Forkopinda, Wakil Bupati, Sekda, Para kepala OPD, camat beserta muspika dan kuwu se Kabupaten Majalengka.

Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi, kasus terkonfirmasi penyebarsan virus corona selama PSBM taham pertama kemarin mengalami penurunan tapi masih tetap tinggi sehingga kita akan terus melaksanakan PSBM tahap ke 2 dengan lebih menitikberatkan kepada wilayah yang banyak kasus terkomfirmasinya.

Lebih lanjut Bupati mengintruksikan kepada para camat dan kuwu harus segera mendata secara kasus terkonfirmasinya di wilayahnya .

“Satuan tugas harus melaksanakan indendifikasi di satuan tugas kabupaten, kecamatan dan desa , supaya data terkonfirmasinya akurat di setiap kecamatan dan desa sehingga pemetaan akan terfokus di suatu wilayah, ” tuturnya.

Sementara itu Sekertaris Satuan Tugas Eman Suherman, berharap pelaksanaan PSBM perwilayah akan diberlakukan secara spesifik artinya pemberlakuan PSBM ini di fokuskan di daerah yang benar rawan terkonfirmasi serta penyebarannya.

“Sosialiasi amat krusial dalam Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan, karena mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus sebaran virus penyebab COVID-19, ” kata Eman.

( Sunarto Aryodinoto )