Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon,Drs.H.Mochamad Syafrudin (kiri pakai batik coklat) bersama wartawan tabloid Gelombang, Subrata,SH ketika wawancara. |
Cirebon Kabupaten,TG
Menurut data di Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri ) lebih dari 18 juta penduduk yang belum melakukan perekaman. Oleh karena itu mei lalu Kemendagri memberikan Edaran Surat yang menghimbau penduduk berusia 17 tahun agar melakukan perekaman dan akan diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 September 2016.
Untuk di Kabupaten Cirebon jumah penduduk yang dimaksud dan belum melakukan perekaman data diperkirakan sebanyak 162 ribu orang. Pada tanggal 30 September kemarin telah ditutup batas waktu perekaman tersebut dan menghasilkan kurang lebih 52.000 per bulan Agustus 2016, ditambah bulan Juli dan September yang telah melakukan perekaman menjadi 62.000 di Kabupaten Cirebon. Dari data itu berarti masih sekitar 100.000 penduduk Kabupaten Cirebon yang belum melakukan perekaman data.
Drs.H.Mochamad Syafrudin selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dalam keterangan terkait itu kepada wartawan Gelombang, Subrata,SH menyampaikan secara gamblang. “ Perihal pertanyaan dari beberapa elemen kenapa blanko e- KTP tidak ada, maka sesuai dengan UU no.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan untuk pengadakan blanko e-KTP harus memiliki sertifikasi yaitu blanko yang memiliki chips dan sistem komputer tersendiri sehingga pengadaannya harus diadakan oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Kementrian Dalam Negeri. Sesuai dengan yang telah kami terima bahwa Kemendagri diakhir bulan september telah habis blanko KTP Elektronik karena terkait kebijakan kementrian keuangan tentang self blocking atau penghematan anggaran. Sebelum ada kebijakan itu telah direncanakan pengadaannya di APBN Perubahan ternyata tidak bisa dilakukan karena ada kebijakan penghematan anggaran. Kebijakan kementrian keuangan itu berimbas pada dinyatakannya blanko KTP Elektronik Tidak ada. Namun demikian tidak menghalangi proses pengidentitasan seseorang. Hal itu berarti sesuai dengan surat Kemendagri bahwa pengindentitasan bisa digantikan dengan surat keterangan ( Surat Keterangan Tanda Penduduk) yang berbasiskan pada KTP Elektronik. Hal tersebut pula berarti seseorang belum bisa diberikan surat keterangan jika belum melakukan perekaman biometriknya. “ paparnya.
Selanjutnya menurut Kadisduk Kabupaten Cirebon Syafrudin, perjalanan 5 hari kemudian setelah dinyatakan tidak ada blanko E KTP, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo memohon kepada mentri keuangan untuk membuka self Blocking. Di hari yang ke delapan Mentri Keuangan memberikan kembali Dana Pengadaan KTP Elektronik. Di APBN Perubahan ini akan diadakan pelaksanaan pengadaan blanko KTP Elektronik oleh Kemendagri yang nantinya jika telah selesai baru Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan mengambilnya ke Jakarta untuk segera didistribusikan kepada masyarakat.
Menyikapi rumor dilapangan di area warga, tentang pembuatan KTP kelas ekonomi atau kelas VIP dinyatakan oleh Kepala Dinas hal itu tidak ada. “ Jika dilapangan terdapat bukti pembuatan KTP kelas ekonomi atau kelas VIP maka laporkan dan tangkap oknumnya !!.” serunya. “ Syafrudin juga mempersilahkan jika di desa, di Kecamatan terdapat bukti mengarah kepada hal itu, ia akan lebih senang orang tersebut ditangkap sebagai penerima suap. “Jika ada warga dalam pembuatan KTP ada yang merasa tidak puas atau diabaikan maka silahkan warga datang ke Disdukcapil bahwa telah melakukan perekaman. Karena saya tau banyak oknum di tingkat RT,RW,Desa dan Kecamatan membodohi masyarakat bahwa KTP harus begini dan begitu. Sesungguhnya tidak ada itu ini, sepanjang blankonya ada karena kapasitas mesin yang ada di Disdukcapil Kabupaten Cirebon bisa menghasilkan 1500 cetak KTP Elektronik setiap hari. Jadi masyarakat jangan khawatir dan jangan mau dibodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya ibaratkan mereka oknum-oknum itu sebagai penjajah tapi wujudnya orang Indonesia.” Pungkasnya. (Endi)