Kotawaringin Timur,TG
Salah satu pengusaha tambang berinisial Jn memiliki sekitar 100 ha lahan tambang dengan 2 unit alat berat merasa optimis dapat melakukan reklamasi tanah bekas tambang galian tanah urug itu menjadi kolam ikan dan sawah. Namun demikian tanahnya sudah kurang subur karena lapisan humus dan tanah subur itu telah rusak . Sementara itu menurut sumber, tidak semua penambang mempunyai pertanggungjawaban, terbukti dengan banyaknya jumlah kerusakan lingkungan sekitar area pertambangan pasir dan tanah urug di kelurahan Pasir Putih kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurut sumber, Pemerintah dianggap lalai dalam menyikapi permasalahan tersebut.
“ Pengusaha penambangan batuan tanah urug dan pasir diduga tidak melengkapi perijinanya ”, ujar salah seorang pegawai kelurahan yang namanya tidak mau dipublis. Di tempat terpisah saat ditemui Gelombang di lokasi penambangan, As seorang pengurus usaha tambang mengaku kerap didatangi anggota LSM yang biasanya datang pertengahan hari .
Ribuan hektar lahan bekas galian tanah urug dan pasir dibiarkan terlantar . Tidak ada reklamasi tidak juga reboesasi, ada yang rusak parah ada juga yang memunculkan keindahan menjadi kolam kolam, tak ada kesuburan sehingga banyak yang tidak dimanfaatkan. Itu sebagian gambaran di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur karena aktifitas galian c yang menurut sumber kebanyakan pelakunya diduga tidak mengantongi ijin kegiatan galian. Menimbang kondisi demikian salah seorang pemerhati lingkungan di salah satu LSM mengatakan,” ..dalam kerangka UU no. 11 th 1967 tentang pertambangan, untuk bisa melakukan penambangan jika perorangan/ Lembaga swasta diantaranya maka seyogyanya telah mengajukan permintaan kuasa pertambangan kepada pemerintah terkait, sesuai dengan ketentuan. Hal itu artinya pelaku penambangan harus sudah memiliki ijin dari Pemerintah. Namun ketika muncul adanya dugaan banyak dari pelaku penambangan galian c di Kecamatan Ketapang Kotawaringin Timur itu tidak mengantongi ijin,maka pemerintah setempat memiliki hak dan kewajiban untuk memeriksa dan bersikap tegas dan adil terkait hal tersebut.” ( Udira )