Cirebon Kabupaten,TG.-
Terkait interaksi sosial yang menimbulkan permasalahan hukum, menurut sumber kecenderungannya lebih banyak terjadi di daerah daerah yang nota bene di sebabkan ketidak pahaman dan ketidak tahuan bahwa perbuatan tersebut bersentuhan dengan hukum maka pemerintah melalui kementrian Hukum dan HAM memerintahkan pejabat terkait di bawahnya untuk berpatner dalam kerangka memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat di tingkat terbawah dalam hal ini desa-desa di seluruh Indonesia.
Seperti juga dilaksanakan beberapa waktu lalu, di desa Karangmulya penyuluhan Hukum kepada warga oleh mentor / tutor dari Provinsi Jawa Barat bersama patner LBH Pancaran Hati dari Kabupaten Cirebon. Para mentor menyampaikan dihadapan Kuwu Karangmulya , Sumarni serta perwakilan dari Muspika serta BPD, Karang Taruna,Tokoh Masyarakat dan warga bahwa pentingnya tersampaikan penyuluhan Hukum demi keadilan masyarakat dan Hak Azasi Manusia mendapatkan perlindungan hukum yang sama kendatipun warga tidak memiliki biaya untuk membayar pengacara. Selain yang utama disampaikan dalam kerangka antisipasi serta pencegahan terhadap perbuatan yang melawan hukum.
Kepala Desa Karangmulya, Sumarni mengatakan kepada Gelombang ( Gelora Masyarakat Membangun) bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif pihaknya untuk mengundang penyuluh hukum/ mentor dari Provinsi Jawa Barat melalui LBH Pancaran Hati Kabupaten Cirebon. “ Awal kami kedatangan dari LBH Pancaran Hati yang ketitipan buku tentang Hukum dari Menkumham untuk disampaikan kepada kami, karena desa Karangmulya adalah desa Sadar Hukum. Kemudian saya minta untuk diadakan penyuluhan hukum maka melalui LBH Pancaran Hati di datangkan penyuluh hukum seperti kegiatan yang berlangsung saat ini. Kedepan kami pun berencana untuk membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang anggotanya terdiri dari 25 orang dengan harapan kedepan setiap 6 bulan sekali bisa ada folow up dari kegiatan yang saat ini dilaksanakan.” Terangnya.
Untuk pelaksanaan penyuluhan beberapa waktu lalu pihak desa Karangmulya melalui Penyuluh Hukum dari Provinsi Jawa Barat dan LBH PancaranHati, mengangkat persoalan yang berkaitan dengan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur, Pencegahan Kenakalan Remaja dan Pemberitahuan kepada masyarakat bahwa jangan segan untuk meminta bantuan terhadap pengacara LBH yang ada di daerah karena pemerintah telah memberikan biayanya kepada LBH didalam kerangka pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Hal terakhir itu seperti disampaikan juga oleh salah seorang penyuluh, Budiman yang diwawancara Gelombang.
Kaitan dengan berlangsungnya kegiatan tersebut, pantauan media Gelombang dilapangan melihat terjadi partisipasi aktif dari warga yang membuat suasana penyuluhan hukum di desa Karangmulya hidup. Hal tersebut terbukti dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari warga masyarakat desa Karangmulya yang dilontarkan kepada rombongan Penyuluh Hukum Provinsi Jawa Barat. (RedtG07)