Resepsi Pernikahan Putri Sekda Rahmat Sutrisno Jadi Prototipe Hajatan Gunakan Prokes

oleh -73 views


Cirebon Kabupaten,G.-
Upaya pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menekan angka penyebaran Covid-19 tidak menghilangkan kegiatan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
Satgas Copid-19 Kabupaten Cirebon ingin memberikan contoh kepada masyarakat terkait kenduri/ hajatan yang tidak mengabaikan Protokol Kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan kenduri/ Hajatan, terlihat dalam pelaksanaan resepsi pernikahan yang digelar oleh Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bukan sekadar menggelar hajatan, namun Rahmat juga sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya tersebut.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan, Panitia Acara Hilmy Rivai mengatakan bahwa setiap tamu undangan harus melewati beberapa tahap, sebelum masuk ke area utama acara. Saat tiba di lokasi acara, seluruh tamu dipastikan untuk menggunakan masker dan berjaga jarak. Selain itu, tamu juga diwajibkan untuk menggunakan handsanitizer. “Setelah itu, tamu baru diperbolehkan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan suhu tubuh,” ujar Hilmy Rivai.


Tamu dipastikan memiliki suhu dibawah 37,5. Jika nanti ditemukan tamu yang memiliki suhu diatas 37,5, tamu tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan ke lokasi acara utama. Tamu yang kedapatan memiliki suhu diatas 37,5, akan langsung diarahkan untuk melakukan rapid test yang sudah disediakan dilokasi acara. Jika nanti reaktif, maka pihak panitia akan langsung berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk dilakukan swab. “Jika non reaktif tapi suhunya diatas 37,5 tamu akan tetap diarahkan untuk meninggalkan lokasi acara,” kata Hilmy.
Hilmy rivai mengatakan bahwa acara pernikahan putri Sekda tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Nomor 382 Tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19.

Perihal perizinan hajatan pihak panitia sudah mengantongi semua izin dari instansi terkait. Panitia juga mengatur batas maksimal jumlah tamu undangan dan batas waktu yang berada di area utama. Data mengenai waktu dan jumlah tamu di area utama, akan tercantum dalam monitor yang terpasang disejumlah titik, seperti area parkir, ruang tunggu, ruang acara dan pintu keluar. Tamu yang akan bertemu dengan kedua mempelai, tidak diperkenankan untuk berjabat tangan saat menyampaikan doa ataupun ucapan selamat.
untuk menghindari adanya kerumunan dalam acara. Panitia tidak menyediakan makan ditempat, selain akan selalu diingatkan tentang jaga jarak. “Tidak ada makam ditempat, tapi nanti ada souvenir dan launch box,” kata Hilmy.

Sterilisasi lokasi acara menggunakan penyemprotan disinfektan sudah dilakukan satu hari sebelum acara, dan setiap jeda sesi undangan. Sekretaris Satgas percepatan penanganan penanggulangan Covid-19 mengaku hajatan yang berlangsung tersebut secara normatif sudah sesuai aturan. Alex menuturkan,” kami berpegang pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selanjutnya diatur oleh regulasi teknis dan selanjutnya diatur dengan regulasi daerah yang dibreakdown menjadi Perbup 477 dan Kepbup 53 berkenaan dengan monitoring evaluasi, kami berharap ini menjadi prototype atau contoh apabila akan mengadakan hajat di masyarakat,” katanya.

Sementara itu tanggapan dari Kanit Sabara Polsek Kedawung yang mewakili Kapolsek Kedawung Ipda Mimid mengatakan bahwa sebagai  Pengamanan Pam terbuka terkait hajatan putrinya sekda Kab.Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan bahwa seluruh Prokes sudah ditata sedemikian rupa sehingga pihaknya mendukung jika Hajatan tersebut menjadi contoh bagi siapapun yang akan melaksanakan acara hajatan/ kenduri.
“ Dengan teknis acara seperti ini, kegiatan jumlah tamu yang besar tetap bisa dilaksanakan, namun tetap melakukan pencegahan penyebaran covid-19,” tuturnya.
(Rah/ Ags)