Cirebon Kota,TG.-
Kunjungan LSM.APTKI dan HAM yang didampingi media Gelora Masyarakat Membangun ( Gelombang) ke BPJS ketenagakerjaan Cabang Cirebon menghasilkan pencerahan terkait nasib para pekerja. Pemerintah melalui regulasi UU Ketenagakerjaan berupaya menjamin masa depan para pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ditemui diruang kerjanya Dwi Emanto Rahman Hajianto selaku Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon menerangkan bahwa setiap tenaga kerja atau karyawan baik yang tetap ataupun kontrak memiliki hak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu setiap badan usaha yang melakukan kegiatan dan mempekerjakan karyawan maka wajib mengikutsertakan karyawannya tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan lepas dari karyawan tetap atau kontrak. Barang siapa Badan usaha yang melanggar ketentuan pemerintah tentang jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut maka dapat dikenakan sangsi berupa denda 1 milyar atau kurungan penjara 8 tahun.
Hal serupa diatas seperti disampaikan Dwi saat kunjungan media Gelombang dan LSM APTKI & HAM ke kantornya ( 8/3/ 2011), “ setiap perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawannya tetap atau kontrak kepada jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapat sangsi. Sangsinya bisa sangsi administratif maupun sangsi pidana kurungan 8 tahun atau denda 1 milyar rupiah “ tuturnya. Selain hal itu Dwi juga dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan UU terkait BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah melakukan rapat dan koordinasi kepada pihak pihak terkait dan kompeten untuk menguatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal tersebut termasuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perijinan untuk mempersyaratkan dipenuhinya kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengusaha.
(RedTG07)