
Cirebon Kabupaten,G.-
Pengungkapan Kasus Yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sampaikan oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol,M.Syahduddi, M.Sik pada Rabu Sore (2/12/2020) saat konprensi Pers di pelataran Mapolresta Cirebon.
Tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang ada di wilayah hukum Polsek Weru, Polsek Depok dan Polsek Dukupuntang. Untuk TKP di wilayah hukum Weru dan Depok terkait dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)sedangkan yang di Dukupuntang pencurian barang-barang berharga milik warga di rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Untuk yang di Polsek Weru berdasarkan laporan Polisi tanggal 23 November 2020 TKP di Weru rumah pelapor di Perumahan Pamijahan Estate desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Tersangka an. AS bin S dan satu orang dinyatakan DPO an.AS. AS tinggalnya di desa Kedokan Bunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Dan yang DPO an.AS tinggalnya di Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Modus operandinya pada tanggal 23 November 2020 sekitar jam 06.00 memasuki rumah korban di perumahan Pamijahan Kecamatan Weru, kemudian mencuri 1 unit sepeda motor milik korban dengan cara merusak pintu pager. Namun menurut Kapolres memang ada kelalaian dari pemilik kendaraan karena kuncinya disimpan di dasboard motornya.
Pelaku berhasil diamankan 1 orang dan satu orang lagi masih berstatus DPO barang buktinya berupa sepeda motor sudah diamankan Polisi. Yang ke-2 terjadi pencurian di
wilayah hukum Depok modusnya sama Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana tercantum dalam fasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Kejadiannya pada hari Senin tanggal 27 November 2020 jam 04.00 dini hari. TKP-nya di Parkiran Pasar Plumbon di desa Karangmulya Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Motor dicuri orang ketika sedang berjualan di Pasar Plumbon, karena di parkir dimana tukang parkirnya belum ada jaga. Terungkap karena ada pelaku lain yang merupakan penadahnya dan berhasil diamankan kemudian pelaku utamanya di amankan.
Yang ke-3 Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kecamatan Dukupuntang pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 kira-kira jam 09.00, tempat kejadian di rumah korban, dusun susukan tanjak, desa Mandala Kecamatan dukupuntang Kabupaten Cirebon. Pelaku an.SH alias Hes bin A warga dusun 4 susukan tanjak desa Mandala. Modus operandi Pelaku memasuki rumah korban dalam keadaan kosong. “Pelaku masuk melalui sisi kanan jendela rumah menggunakan obeng, pekakas yang sudah dimodifikasi menyerupai kunci T dan mencongkel jendela rumah korban. Karena keadaan sepi leluasa memasuki kamar korban, mencongkel lemari pakaian dan mengambil perhiasan emas dan gelang dengan nilai total 7 juta rupiah. Kemudian pelaku mengambil sandal milik korban, Kasus ini terungkap berawal dari sandal
yang akan dijual sandal nya karena tidak muat akhirnya tidak jadi dibeli. Korban kenal dengan orang yang ditawari sandal, dari orang yang ditawari sandal itu akhirnya ditemukan pelaku. Pelaku di jerat dengan fasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolresta.
(Endi)

