Sosialisasi dan Pembudayaan Hukum Kabupaten Tegal 2016 di Desa Majasem Timur

oleh -13 views


Tegal Kabupaten,TG
Menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan  atau sosialisasi hukum.

Oleh Karena konsep seperti diatas diantaranya, Pemerintahan Kabupaten Tegal pada Selasa,(11/ 10) laksanakan sosialisasi & Pembudayaan Hukum, ke desa-desa se-Kabupaten Tegal, termasuk ke desa Majasem Timur.
Bertempat di balai desa Majasem Timur kegiatan sosialisasi tersebut sukses dilaksanakan dengan menampilkan penyampaian materi dari masing – masing nara sumber terkait bidang hukum. Acara penyampaian materi hukum dihadapan warga desa Majasem Timur mendapat sambutan antusias warga.

Hadir di acara itu perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Tegal H.Nurrotib,M.Pd,  perwakilan dari Kabag Hukum Kabupaten Tegal  Irfan Dwi Rohman,S.STP , perwakilan dari Polres Tegal Aipda Aris Maryono,SH, Camat Kramat Mokhammad Natsir,S.Sos, perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Tegal, Aris Subiharto,SH, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Tegal,Darto, Kepala Desa Majasem Timur Kabupaten Tegal Beni Purwonugroho,ST beserta jajarannya.
( Rosidi,SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *