Bagi Pelanggar Dikenakan Sanksi Administratif Tetap Ikuti Aturan Protokol Kesehatan

oleh -24 views

Majalengka,
Di Taman Dirgantara tepatnya di bunderan Munjul Kabupaten Majalengka, Jajaran Polres Majalengka terus melaksanakan Operasi Yustisi baik pagi, siang, sore maupun malam, Operasi Yustisi guna Penegakan Hukum Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dipimpin Waka Polres KOMPOL Sumari dan diikuti personel Polres Majalengka, Polsek Majalengka Kota, TNI, Dishub dan Sat. Pol. PP Kabupaten Majalengka. Minggu (27/9/2020).

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polres KOMPOL Sumari mengungkapkan Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.

” Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA – PSBB / AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker,” jelas Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari.

Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker.

” Sebanyak 23 Warga yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker,” Adapun Sanksi yang diberikan yakni Sanksi push up 5 orang, Membaca Pancasila 3 orang, menyanyikan lagu Indonesia raya 4, Teguran Lisan 6 dan membersihkan lingkungan 5 orang.

( Sunarto Aryodinoto ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *