
Cirebon Kabupaten,G.-
Siti Aminah Warga Desa Cirebon Girang merasa dirugikan , fasalnya ketika mau mengajukan di Bank BRI didapat keterangan bahwa dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman di Bank B
RI sebelum hutangnya ke Bank yang lain di lunasi. Menurut pihak BRI Siti Aminah berdasarkan BI Checking masih punya sangkutan yang belum Lunas di BTPN Syariah.
Ketika Siti Aminah bersama keluarganya ngecek kebenaran tersebut ke Bank BTPN didapat keterangan dari kantor BTPN syariah Cabang Pilang, bahwa berdasarkan pihak BTPN atas no NIK Siti Aminah yang surat keterangannya diberikan oleh petugas rosa tertera bahwa a.n. Siti Aminah tidak melakukan pembiayaan di Bank BTPN.
Ketika Siti Aminah dengan anaknya kembali ke BRI dengan membawa surat keterangan yang diberikan oleh petugas rosa tersebut ke BRI dengan harapan Siti Aminah bisa mendapatkan pinjaman dari BRI, namun ternyata kata pihak BRI a/n. Siti Aminah masih berhutang ke Bank BTPN Syariah. Pihak BRI menyarankan kepada Siti Aminah dan Keluarga untuk langsung ke OJK supaya lebih yakin.

“Siti Aminah dan anaknya ke OJK dan didapat keterangan surat bahwa benar a/n. Siti Aminah dengan NIK 320 914 651 077 0005 telah berutang ke BTPN Syariah dengan akad pertama sejumlah 5 juta. Padahal dia tidak pernah pinjam. Namun ternyata setelah kemudian ditelusuri, terdapat nama Siti Aminah yang lain di satu desa tersebut. Akan tetapi Siti Aminah dengan NIK yang berbeda yaitu 320 914 570 895 0002 dan mengakui pernah berutang ke BTPN Syariah tapi jumlahnya 3 juta rupiah bukan 5 juta rupiah.” Tutur narasumber media ini.
(Endi/Palguna)


