Gara – gara Akunnya, Sukaryadi Ketua DPD Partai Nasdem Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -28 views
Foto Net. Mustamid A.M.,SH saat diwanwancara di sumber terkait persoalan Akunnya Ketua Nasdem,Sukaryadi.

Cirebon Kabupaten,TG
Seharusnya dalam menggunakan media sosial penuh kehati-hatian, karena sensitif dan bisa membawa dampak  luas ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Lain dengan cerita  Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon Sukayadi,SE, berdasarkan akun miliknya terdapat tulisannya yang dilansir surat kabar harian pada tanggal 04-Juli 2017  yaitu, “ Menjadi Pemimpin jangan takut sama Allah, apalagi sama Undang-undang. Kalau saya dipercaya jadi Bupati rakyat segalanya bagiku”. Pernyataan tersebut mendapat reaksi sangat keras dari berbagai kalangan karena dinilai sangat menyinggung perasaan umat Islam dan melecehkan terhadap  Allah yang dipercayai dan diyakini sebagai Tuhannya umat Islam diseluruh belahan dunia.
H.Rd.Sugiyono warga blok Desa RT.01 RW.02 Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon merasa geram ketika membaca Surat Kabar (6/7/2017) terdapat akun milik anggota DPRD dan juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon bernama Sukaryadi. Akun miliknya berisikan tulisan yang sangat meresahkan umat Islam.

Menurut Sugiyono, manusia yang sangat biadab sudah melecehkan Allahj SWT yang dipercaya dan diyakini oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai Tuhannya, Ahok  menghina satu ayat suci Al-quran tapi ini seorang anggota Dewan, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon dan Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Cirebon sangat tidak pantas. Kalau manusia tidak takut sama Allah lalu takut pada siapa..?

Masih dikatajan Sugiyono, juru bicara Laskar Pembela Islam, meminta kepada Polres Cirebon untuk segera memproses Sukaryadi agar jangan sampai masyarakat bertindak sendiri-sendiri.
Ditempat terpisah tim Kuasa Hukum Pelaporan Penodaan agama Mustamid.A.M, S.H. didampingi H.Edy Setiadi,SH.MH, Herman Banser,SH,Hasan Sobari,SH dan Yanto Setiadi,SH.MH, H.Teguh Santoso,SE,.SH.,MH,.M.BA.,Sumarsono,SH.MH.,Wawan,SH.,Zulkarnaen,SH.,H.Wamyani,SH,.MH.,
Nunu Sobari,SH.MH.,Hasan Sobari,SH sebagai langkah pertama  melakukan pendampingan pada Polres Sumber.

Menurut Mustamid.A.M,SH terlapor dapat dikenakan Undang-Undang Nomor”1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama sebagaimana Pasal 156 a KUHP “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia serta  UU ITE.
Langkah selanjutnya kami menunggu Polres Cirebon untuk bekerja, kemudian tim Kuasa Hukum akan menentukan sikapnya termasuk berencana akan mendatangi MUI di Jakarta, PB NU dan PP Muhammadiyah termasuk mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan sidang Kode Etik.

Lebi lanjut dikatakan Mustamid,AM,SH, bahwa postingan akun milik anggota DPRD Kabupaten Cirebon dan juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cirebon Sukaryadi yang dilansir media  harian pada tanggal 04 Juli 2017  yaitu berbunyi “ Menjadi Pemimpin jangan takut sama Allah, apalagi sama Undang-Undang, Kalu saya dipercaya jadi Bupati rakyat segalanya bagiku.” Pertanyaan saya bukankah umat Islam di seluruh dunia meyakini dan mempercayai bahwa Allah SWT adalah Tuhan-Nya, lalu pertanyaan berikut kalau seorang tidak takut sama Alah SWT manusia apa Dazjal kira-kira saudara-saudara..?” ujarnya.

” Wong sakit gigi saja terasa demam,flu,puyeng selalu menyebut asma Allah sambil merintiih-rintih,  Hanya manusia yang sangat sombong luar biasa yang tidak takut kepada Tuhan-nya.  Kemudian andai dikatakan tidak takut Undang-Undang, bukankah di Republik Indonesia ini Undang-Undang merupakan hukum positif yang harus dipatuhi oleh siapapun tanpa terkecuali. Loh..ada orang tidak takut sama Undang-undang apakah ini bisa dinamakan makar dan secara tidak langsung dapat ditapsirkan bahwa orang tersebut tidak mengakui adanya NKRI, Oleh karena  itu perlu adanya tindakan tegas dari aparat hukum tidak ada kata tawar-menawar. kawatir masyarakat akan bertindak sendiri-sendiri . kata tidak takut sama Allah apakah ini juga tergolong murtad..?”  pungkas Mustamid A.M. SH. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *