Sat Reskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

oleh -9 views

 
Cirebon Kabupaten,G.-

Release Pengungkapan Kasus Yang telah dilakukan Sat Reskrim Polresta Cirebon terkait Pengeroyokan dan Pengrusakan di sampaikan oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol,M.Syahduddi, M.Sik pada Rabu Sore (2/12/2020) saat konprensi Pers di pelataran Mapolresta Cirebon.

Disampaikan Kapolresta bahwa berdasarkan laporan Polisi no 64 tanggal 8 November 2020 di Wilayah Hukum Polsek Gempol. Pada hari minggu 8 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB lokasi depan pintu pos 2 PT.Indocement Palimanan termasuk desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. 2 tersangka berhasil diamankan 1, an. YNC bin BK Umur 18 tahun alamat desa Kebon turi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. 2, an. S Alias OM, alias C bin T umur 21 tahun alamat desa Geongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.

Menurut kapolresta 2 orang itu terindikasi dari Kelompok berandalan bermotor di Kabupaten Cirebon yang melakukan keonaran. Dilokasi tersebut pada hari minggu tgl 8 November pelaku bersama teman temannya kurang lebih 7 sepeda motor melakukan kegiatan konvoi. Kemudian di TKP ada kesalahpahaman dengan salah seorang warga yang menjadi pelapor. Terjadi pelemparan dengan menggunakan batu termasuk melakukan penembakan dengan menggunakan airsoft gun kepada korban. “ Korban mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Para pelaku berhasil kita amankan yang terindikasi dari Kelompok brandalan bermotor dengan memiliki bendara / atribut seperti ini,” tutur Kapolres.
Terhadap tersangka pihak polresta menjeratnya dengan fasal 170 junto pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan Penjara.

Kasus yang kedua masih Pengeroyokan, terjadi di wilayah Hukum Polsek Lemahabang yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekitar Jam 18.10 WIB. TKP di blok Manis desa Cipeujeuh Kulon Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon. Pelaku yang diamankan 2 orang an, AH bin A warga desa Cipeujeuh Kulon Kecamatan Lemahabang. Pelaku yang ke-2 an,RES bin M tinggal di desa Cipeujeuh Kulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Satu orang lagi an.E dinyatakan buron/ DPO yang alamatnya sama warga Cipeujeuh Kulon.

Menurut Kapolresta dua pelaku bisa diamankan sedangkan yang satu masih DPO. Modus operandi yang dilakukan menuduh korban an. A bin EK melakukan pencurian handphone milik salahsatu warga tersangka/ para pelaku. Mereka menginterogasi, tapi korban tidak mengakui kemudian muncul emosi dari para pelaku hingga melakukan penganiayaan secara spontan terhadap korban. Korban melakukan Laporan Polisi. Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang ada 2 orang itu berhasil diamankan oleh Polsek Lemahabang dan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.
(Endi)