Terkait ‘Siti Aminah’ Masuk Daftar Hitam di BI Cecking, Keluarga Telusur ke OJK dan Bank Indonesia

oleh -41 views

 
Cirebon Kabupaten,G.—
Kerabat Keluarga Siti Aminah diduga merasa di permainkan oknum petugas BTPN Syariah terkait kedatangannya ke pihak korban tidak memberi tahu satu hari sebelumnya. Padahal waktu konfirmasi ke Kantor BTPN syariah di Jl. Pilang Kedawung, sudah wanti wanti dan mereka menyetujui kalau akan datang ke Siti Aminah memberitahu terlebih dahulu.

Menurut sumber dilapangan , Suami Siti Aminah sempat marah marah kepada Siti Aminah dan Anaknya serta menyesalkan tindakan petugas BTPN Syariah yang menyodorkan berkas untuk ditandatangani Siti Aminah tanpa sepengetahuannya. “ Saya marahi istri dan anak saya kenapa menandatangani sesuatu yang disodorkan petugas BTPN Syariah  padahal tidak tahu untuk apa untuk apanya “ tutur Suami Siti Aminah cerita kepada Kerabatnya.
“ mereka datang kesini sore, memberi bingkisan dan meminta saya untuk menandatangani surat, saya tadinya tidak mau, tapi mereka katakan itu tandatangan biasa bukan apa apa..katanya,” tutur Siti Aminah juga kepada Kerabatnya.

Kerabat Siti Aminah, keesokan harinya berangkat ke OJK dan Bank Indonesia menelusuri kembali apakah benar harus menunggu sampai 14 hari guna membersihkan nama Siti Aminah dari daftar hitam BI Cecking. Kerabat Siti Aminah juga menanyakan seperti apa konsekwensi terhadap oknum petugas yang merasa telah merugikan dan seperti apa konpensasi bagi yang telah dirugikan namanya , pihak keluarga merasa perlu untuk mengetahui hal tersebut.

Sesampai di gedung OJK, kerabat Siti Aminah melakukan komunikasi by phone di ruang security. Dari hasil konfirmasi didapat keterangan dari OJK bahwa kalau tidak pernah melakukan / tidak pernah berutang ke BTPN Syariah..seharusnya hari itu juga Bank yang bersangkutan (BTPN Syariah ) sudah harus bisa membersihkan nama orang yang merasa tidak pernah utang/ tidak menunggak itu, dan tidak usah menunggu sampai 14 hari.
Pihak OJK juga menyarankan untuk membuat surat pengaduan resmi kepada Bank BTPN Syariah yang tembusannya dilayangkan ke OJK.

Setelah dari OJK kemudian Kerabat Siti Aminah melangkah ke Bank Indonesia Cabang Cirebon . Dari komunikasi sama lewat telepon didapat keterangan bahwa untuk terkait sanksi dan teguran sudah ranahnya OJK, sedangkan menurut petugas BI Cirebon yang berbicara lewat telepon dengan kerabat Siti Aminah juga mengatakan bahwa  BI Cirebon dalam kaitan adanya pengaduan lisan tersebut berperan hanya mengawasi pembayarannya saja.
(Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *