Ketika Sidang Perihal Ditandatanganinya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Antara Walikota dan DPRD Kota Cirebon, Dipelabuhan Cirebon Bongkar Muat Batubara Diresmikan Pembukaannya Kembali.

oleh -23 views


Cirebon Kota,TG.-
Pada Sidang Yang Dilaksanakan hari Selasa, 27 September 2016, di Ruang Sidang DPRD Kota Cirebon terjadi beberapa argument antara Walikota Cirebon dengan Anggota DPRD Kota Cirebon.  Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Drs.H.Edi Suripno, berisikan tanya jawab perihal ditandatanganinya RIP oleh walikota dan ditutup serta dibukanya kembali bongkar muat batu bara di pelabuhan Cirebon.
Menurut sumber  Gelombang dilapangan yang terjadi, salah seorang dewan dari Praksi PAN H.Mardi meninggalkan arena sidang ketika Walikota Cirebon dengan lantangnya mengatakan tidak, terhadap apa yang dianggapnya dituduhkan oleh Dewan tersebut. Namun demikian suara lantang dan tegas Walikota ..diduga tidak didengar Dewan H.Mardi karena pada saat Walikota Drs.H.Nasrudin Azis menjawab pertanyaan Dewan H.Mardi, yang bersangkutan dalam hal ini H.Mardi telah meninggalkan tempat duduknya. Hal itu tampaknya membuat kecewa berat Walikota.
ilustrasi bongkar muat batubara.foto net

Sementara itu, menurut sumber dilapangan saat itu..Walikota Cirebon mengatakan bahwa kebijakan untuk  membuka kembali batu bara merupakan kebijakan yang tidak populis, namun demikian Walikota ingin jika DPRD Kota Cirebon tidak menyudutkan dirinya . Wali Kota pun mengingatkan kepada DPRD Kota Cirebon bahwa selama ini dirinya cukup mengerti untuk soal lain beberapa waktu lalu terkait dengan kebijakan PPDB.

Sementara itu salah seorang pemerhati dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara terkait dengan RIP serta Bongkar Muat Batu Bara,mengatakan,” saya perhatikan persoalan antara ditandatanganinya RIP oleh Walikota sebagai bentuk usulan yang dibawa oleh Pelindo II Cirebon ke Pelindo pusat, disyaratkan didalam RIP itu harus terkait dengan bongkar muat batubara. Namun demikian publik akan mengira jika yang dimaksud bongkar muat baru bara yang harus jadi syarat tersebut itu setelah ditandatangani oleh walikota akan terjadi bongkar muat batubara tersebut di lepas pantai, intinya ketika setelah dibangun dermaga bongkar muat  1-2 mil lepas pantai saat ini. Kenyataan yang terjadi ketika Walikota dan DPRD  asyik berargumen di balai sidang DPRD Kota Cirebon, pada saat yang hampir sama dilain tempat yakni dipelabuhan Cirebon , bongkar  muat batubara diresmikan pembukaannya kembali.” Tuturnya. ( Endi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *