Cirebon Kabupaten,TG.-
Pelaksanaan UU Desa yang berlaku serentak di seluruh desa di Indonesia , mengharuskan kesiapan dan kesigapan SDM para pemangku desa. Kepala desa dan jajarannya sebagai pemegang amanat akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai agen pembangunan di desa. Pembangunan yang dimaksud dalam UU tersebut diantaranya membangun fisik dan memberdayakan masyarakat.
Terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban yang akan dilakukan Kepala Desa beserta perangkatnya dalam rangka membangun desa, membangun mental spritual, phisik materil dengan dampingan anggaran dari pusat,anggaran dari provinsi, anggaran dari Kabupaten maka diperlukan sangat kemampuan menuangkan secara profosal pengajuan dan secara pelaporan hasil kegiatan.
Dalam kerangka membangun kemampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala desa dan perangkatnya , baru –baru ini Rabu,28 Juni Sekretaris Camat Kecamatan Sumber mewakili Camat H.Edi Kurniadi,S.Sos.,M.Si beserta rekan-rekan mengadakan sosialisasi Tertib Administrasi dalam kerangka penggunaan dan pelaksanaan pembangunan di desa Matangaji. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala desa Matangaji, Sekretaris, Bendahara,Ekbang,Kaur Kesra,Kaur Umum dan Para Kadus serta salah seorang pendamping sarjana pendamping desa.
Sosialisasi dalam pelaksanaannya berlangsung interaktif dan positip pihak kecamatan berharap ada peningkatan kearah yang lebih baik. Sementara itu Kepala desa Matangaji Sudarta beserta jajarannya cukup memahami apa yang disampaikan oleh fasilitator dalam hal ini Camat Sumber yang diwakili Sekmat Imam Sobirin,SH beserta rekan-rekan. ( Endi )



